You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas KPKP DKI Gelar Webinar Untuk Jakpreneur Secara Online di Tengah Pandemi Covid-19
photo Doc - Beritajakarta.id

Dinas KPKP DKI Gelar Webinar Izin Edar dan PIRT untuk Produk Jakpreneur

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta akan menggelar webinar 'Izin Edar dan PIRT Untuk Produk Jakpreneur', Jumat (15/1) besok.

Besok jangan lupa jam 09.00-11.00 WIB, ada webinar tentang izin edar dan PIRT untuk produk jakpreneur bersama Sudin KPKP Jakarta Timur,

Plt Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, webinar akan berlangsung pada pukul 09.00 - 11.00 WIB. Disiarkan langsung melalui aplikasi zoom dan youtube resmi Sudin KPKP Jaktim.

56 Jakpreneur di Jakut Ikuti Bimtek CHSE

"Besok jangan lupa jam 09.00 - 11.00 WIB, ada webinar tentang izin edar dan PIRT untuk produk jakpreneur bersama Sudin KPKP Jakarta Timur," kata Elly, Kamis (14/1).

Ia melanjutkan, Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) untuk produk Jakpreneur merupakan salah satu upaya Dinas KPKP DKI agar masyarakat bisa bersaing dalam merebut pangsa pasar. Salah satu upayanya yakni dengan mendorong produk Jakprenur binaan untuk memperoleh izin edar dan PIRT.

Para Jakpreneur binaan wilayah Jakarta Timur dapat menghubungi narahubung di nomor 087887773961 untuk informasi lebih lanjut. Sedangkan, meeting id di aplikasi zoom dapat melalui nomor 863 5230 3833.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11521 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1352 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1304 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1287 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye998 personBudhi Firmansyah Surapati